Urutan dan stratifikasi al-kulliyatu al-khamsah merupakan hasil ijtihad para ulama. Artinya urutan al-kulliyatu al-khamsah disusun berdasarkan pemahaman para mujtahid terhadap dalil Al-Qur`an dan hadis. Para ahli ushul fiqih tidak pernah menyepakati urutan kelima prinsip dasar tersebut.
Secara definitif, ijtihad artinya mengeluarkan tenaga dan kemampuan untuk mendapatkan kesimpulan hukum Islam. Dasar utamanya adalah Al-Quran dan sunah, yang dilengkapi dengan disiplin keilmuan lainnya yang tidak menyalahi kedua fondasi tersebut.
Dikutip dari buku Islamologi: Ijtihad karya Maulana Muhammad Ali (2011), fungsi ijtihad adalah sebagai sumber hukum Islam. Tujuannya, yakni untuk mendapatkan solusi hukum terhadap suatu persoalan yang perlu ditetapkan hukumnya, akan tetapi hukum tersebut tak terdapat dalam Al-Qur'an maupun hadis. Oleh sebab itu, ijtihad mempunyai kedudukan dan
Jadi, secara umum Ijtihad adalah usaha yang dilakukan secara bersungguh-sungguh untuk memutuskan suatu perkara. Ijtihad merupakan sumber hukum islam setelah Al-Qur'an dan Hadist, jadi perkara yang dibahas dalam Ijtihad adalah perkara yang belum terbahas dalam Al-Qur'an maupun Hadist. Nah, syarat Ijtihad ini adalah keputusannya menggunakan
.