mencurahkan kekuatan nalar dan kemampuan yang optimal (Sanu, 2000; 61). Pengertian secara istilah tersebut masih bersifat umum sehingga „istinbāṭ' bisa saja dilakukan oleh ulama‟ fiqh dan ulama yang ahli di bidang selain fiqh. Oleh karena itu, pengertian „istinbāṭ' secara terminologis harus dibatasi pada wilayah fiqh (hukum Islam).
Pertama, Bani Israil. Kata Bani Israil diulang sekitar 42 kali dalam Alquran, selain itu ada juga kata Israil yang diulang 3 kali. Kedua, Yahud yang merupakan keturunan nabi Yaqub. Dan ketiga, kaya Ahlul Kitab. Menurut Prof Quraisy, kata Bani Israil digunakan Alquran untuk menunjuk keturunan Nabi Yaqub sebelum masa Nabi Muhammad SAW. kedudukan ijtihad dalam sumber hukum islam adalah sebagai penentu hukum setelah_ AL Quran dan hadist apabila dalam al quran dan hadist tidak ditemukan secara jelas dan rinci mengenai hukum yang dimaksud. Ijtihad adalah hasil pemikiran para ulama ahli fikih. Jadi ijtihad ini ibaratnya menjadi sumber ketiga setelah alquran dan hadis.
Ijtihad juga merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Quran, al-Hadits, Ijma, dan Qiyas. Padahal sejak masa sahabat Nabi Muhammad hingga saat ini, fenomena ijtihad masih cukup dinamis. Namun, tingkatan mujtahid pun beragam tergantung kemampuan dalam menggali hukum dari sumber utamanya. Sehingga Islam adalah agama yang senantiasa
Urutan dan stratifikasi al-kulliyatu al-khamsah merupakan hasil ijtihad para ulama. Artinya urutan al-kulliyatu al-khamsah disusun berdasarkan pemahaman para mujtahid terhadap dalil Al-Qur`an dan hadis. Para ahli ushul fiqih tidak pernah menyepakati urutan kelima prinsip dasar tersebut.
Secara definitif, ijtihad artinya mengeluarkan tenaga dan kemampuan untuk mendapatkan kesimpulan hukum Islam. Dasar utamanya adalah Al-Quran dan sunah, yang dilengkapi dengan disiplin keilmuan lainnya yang tidak menyalahi kedua fondasi tersebut.
Lalu, apa sebenarnya ijtihad itu? Pengertian Ijtihad. Mengutip buku Maqashid Al-Quran: Studi dalam Menyingkap Spirit dan Nilai-Nilai Luhur Al-Quran oleh Ainol Yaqin (2017), dijelaskan bahwa ijtihad adalah kerja intelektual yang bernilai luhur dan diperlukan sepanjang masa karena kasus baru atau problem hukum terus serah progres peradaban manusia.

Dikutip dari buku Islamologi: Ijtihad karya Maulana Muhammad Ali (2011), fungsi ijtihad adalah sebagai sumber hukum Islam. Tujuannya, yakni untuk mendapatkan solusi hukum terhadap suatu persoalan yang perlu ditetapkan hukumnya, akan tetapi hukum tersebut tak terdapat dalam Al-Qur'an maupun hadis. Oleh sebab itu, ijtihad mempunyai kedudukan dan

Jadi, secara umum Ijtihad adalah usaha yang dilakukan secara bersungguh-sungguh untuk memutuskan suatu perkara. Ijtihad merupakan sumber hukum islam setelah Al-Qur'an dan Hadist, jadi perkara yang dibahas dalam Ijtihad adalah perkara yang belum terbahas dalam Al-Qur'an maupun Hadist. Nah, syarat Ijtihad ini adalah keputusannya menggunakan
.
  • igd8ef9goz.pages.dev/316
  • igd8ef9goz.pages.dev/352
  • igd8ef9goz.pages.dev/99
  • igd8ef9goz.pages.dev/305
  • igd8ef9goz.pages.dev/261
  • igd8ef9goz.pages.dev/243
  • igd8ef9goz.pages.dev/318
  • igd8ef9goz.pages.dev/182
  • jelaskan pengertian alquran hadis dan ijtihad