(2) Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. (3) Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada
Desa yang sudah memiliki peraturan desa tentang pengelolaan aset desa biasanya menyebutkan istilah pembinaan dan pengawasan. Pengelolaan Aset Desa 67 Sebagai contoh di Desa Karangrejek Kabupaten Gu- nung Kidul, pada Pasal 41 Perdes No. 1/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, menyebutkan hal- hal sebagai berikut: a.
PERATURAN DESA SIDOREJO NOMOR 4 TAHUN 2021 . TENTANG . PEMANFAATAN ASET DESA . DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, . KEPALA DESA SIDOREJO, . Menimbang . Mengingat : a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli desa, Pemerintah Desa perlu mengelola dan memanfaatkan aset desa; .
pemanfaatan-aset-desa-2021-sedup. Deni Priatna. 7.-Perdes-Tentang-Batas-Desa (1) (1) Contoh Perdes BABS (1) Contoh Perdes BABS (1) Zensanto Sipayung. 19pbkabtegal08. 19pbkabtegal08. Devi Durrotul Aini. PERDES PUNGUTAN. PERDES PUNGUTAN. FADLI S Kom. Draf Perdes Pendirian BUMDesa 2020. Draf Perdes Pendirian BUMDesa 2020. Badi Aswandi. Perda
sebagai berikut: 1) Pengelolaan dan pengembangan Aset Desa dilakukan oleh Pengelola Aset Desa sebagai mandat yang diberikan oleh Kepala Desa sebagai tugas, fungsi perangkat Desa; 2) Pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa dilakukan oleh Pengelola Aset dan dibuat Keputusan Kepala Desa untuk Pengelola Aset dan aturan pengelolaan dan pengembangan
a. meneliti rencana kebutuhan aset desa; b. meneliti rencana kcbutuhan pcmeliharan aset desa , c. mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah (li set ujui oleh Kepala Desa; koordinasi dalam pclaksanaan d. melakukan inventarisasi aset desa;dan e. melakukan pengawasan dan pcngendalian atas
Pengelolaan Aset Desa MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. METADATA PERATURAN. Tipe Dokumen. Peraturan Perundang-undangan. Judul. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa T.E.U. Indonesia, Kementerian Dalam Negeri. Nomor. 1. Bentuk. Peraturan Menteri Dalam Negeri
.